Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014.
Keputusan Bupati Kendal Nomor 180/283/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kendlal Nomor 180/675/2011 tentang Pembentukan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kabupaten Kendal Tahun 2011-2014.
SEKILAS TENTANG RANHAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
Tujuan RANHAM adalah meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan keamanan serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Panitia RANHAM Tahun 2011-2014 merupakan kelanjutan Panitia Pelaksana RANHAM Tahun 2004-2009 yang telah selesai masa bhaktinya.
Setelah Panitia Ranham dikukuhkan, akan dilanjutkan dengan pembentukan kelompok kerja sesuai dengan prioritas penanganan HAM di Kabupaten Kendal yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia RANHAM.
Masing-masing kelompok kerja diharapkan untuk membuat laporan data HAM dan indikator implementasi HAM.
Laporan data dan indikator implementasi HAM adalah laporan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang berkaitan pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM dengan berdasarkan format yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Program utama RANHAM Kabupaten adalah: pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM, harmonisasi rancangan dan evaluasi paraturan daerah, pendidikan HAM, penerapan norma dan standar HAM, pelayanan komunikasi masyarakat, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
TUJUAN UNTUK DAERAH
Memberikanmotivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar memperhatikan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di wilayahnya.
Mengetahui capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota guna mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM setiap tahun.
Mengembangkan sinergitas SKPD dan instansi vertikaldi daerah dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di wilayahnya.
Mempercepat pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
SASARAN
Seluruh Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah administratif di 33 Propinsi di seluruh NKRI.
Dilaksanakan secara bertahap (hanya pada propinsi yang telah membentuk Panitia RANHAM Propinsi dan Kabupaten/Kota yang telah membentuk Panitia RANHAM Kabupaten/Kota) mulai tahun 2012.
Penetapan hasil penilaian dilaksanakan setiap bulan Desember.
RENCANA POKJA RANHAM KABUPATEN KENDAL
Pokja Penanggulangan Kemiskinan;
Pokja Perlindungan Perempuan dan Anak;
Pokja Harmonisasi Peraturan Daerah;
Pokja Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
Panitia RANHAM Kabuapaten Kendal telah dikukuhkan secara resmi oleh Bupati Kendal pada tanggal 1 Desember 2011 di OR.
MEKANISME PELAPORAN DAN PENILAIAN
Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya ditetapkan tiap bulan Desember.
Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilaksanakan mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2014.
Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM di tingkat Propinsi dilakukan oleh Panitia RANHAM Propinsi.
Untuk melakukan penilaian dimaksud, Ketua Panitia RANHAM Propinsi membentuk Pokja Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Ketua Panitia RANHAM Kabupaten/Kota menyampaikan laporan tentang perkembangan implementasi HAM Kabupaten/Kota dalam 12 (dua belas) bulan terakhir paling lambat pada minggu Ibulan Nopember kepada Ketua Panitia RANHAM Propinsi.
Pokja penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM menelaah laporan tentang perkembangan implementasi HAM seluruh Kabupaten/Kota yang berada di Propinsi terkait dan menyampaikan hasil penilaiannya paling lambat pada minggu ke II bulan Nopember kepada Ketua Panitia RANHAM Propinsi.
Ketua Panitia RANHAM Propinsi selanjutnya menelaah hasil penilaian Pokja dan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur dan Sekretaris Panitia RANHAM Nasional paling lambat pada minggu ke III bulan Nopember.
Panitia RANHAM Nasional menelaah laporan hasil penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, selanjutnya Sekretaris Panitia RANHAM Nasional menyampikan hasil telaahan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada Ketua Panitia RANHAM Nasional paling lambat pada akhir bulan Nopember.
Ketua Panitia RANHAM Nasional menetapkan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada bulan Desember dan memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan persiapan dan pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilakukan Panitia RANHAM Propinsi dibebankan pada APBD di masing-masing Propinsi serta Panitia RANHAM Nasional dibebankan pada Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersumber dari APBN.
KRITERIA INDIKATOR PEDULI HAM
Menunjang percepatan implementasi RPJMN 2010-2014 dan RANHAM 2011-2014.
Selaras dengan fokus dan/atau program utama (sasaran) kementerian/lembaga.
Data/informasi sehubungan dengan indikator dimaksud tersedia, dikelola, dan dapat diakses dengan mudah di Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.
Mendukung implementasi kebijakan three plus track yaitu Pro, Poor, Job, Growth, Justice, dan Environment.
INDIKATOR PENILAIAN
Hak hidup
Hak mengembangkan diri
Hak atas kesejahteraan
Hak atas rasa aman
Hak atas perempuan
KENDALA DALAM PELAPORAN
Kurangnya pengetahuan petugas pelaporan data HAM dalam mengisi program aplikasi data HAM.
Keterlambatan pengiriman data HAM dari SKPD/Instansi/Perguruan Tinggi/LSM/Anggota Panitia RANHAM Kabupaten ke Sekretariat.
UPAYA DALAM MENGATASI KENDALA
Perlu dilaksanakan bimbingan teknis pelaporan data HAM kepada petugas pelaporan data HAM SKPD/Instansi/Perguruan Tinggi/LSM/Anggota Panitia RANHAM.
Perlu dilaksanakan rapat koordinasi pelaporan data HAM antara Ketua, Sekretariat dan SKPD/Instansi/Perguruan Tinggi/LSM/Anggota Panitia RANHAM secara berkala (tidak hanya melalui surat).
KIRIM KOMENTAR