PEMBINAAN PENATAAN PRODUK HUKUM DI DESA-DESA KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022
Pembinaan UPJ Dokumentasi dan Informasi Hukum tingkat desa tahun 2022 ini dilaksanakan di 30 desa di Kabupaten Kendal. pembinaan ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana penataan produk hukum desa. ketiga puluh desa tersebut adalah:
Desa Limbangan Kec. Limbangan
Desa Sumber Rahayu Kec. Limbangan
Desa Pakis Kec. Limbangan
Desa Kertosari Kec. Singorojo
Desa Banjarejo Kec. Boja
Desa Medono Kec. Boja
Desa Ngareanak Kec. Singorojo
Desa Sidodadi Kec. Patean
Desa Gedong Kec. Patean
Desa Bringinsari Kec. Sukorejo
Desa Purwosari Kec. Sukorejo
Desa Ngargosari Kec. Sukorejo
Desa Manggungmangu Kec. Plantungan
Desa Wadas Kec. Plantungan
Desa Jati Kec. Plantungan
Desa Pagergunung Kec. Pageruyung
Desa Surokonto Wetan Kec. Pageruyung
Desa Surokonto Kulon Kec. Pageruyung
Desa Bumiayu Kec. Weleri
Desa Sendang Dawuhan Kec. Rowosari
Desa Sendangdawung Kec. Kangkung
Desa Sedayu Kec. Gemuh
Desa Ngerjo Kec. Ringinarum
Desa Karangayu Kec. Cepiring
Desa Kebonagung Kec. Ngampel
Desa Pekucen Kec. Pegandon
Desa Lanji Kec. Patebon
Desa Tunggulsari Kec. Brangsong
Desa Nolokerto Kec. Kaliwungu
Desa Magelung Kec. Kaliwungu Selatan
dengan hasil:
Sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa rata-rata sudah mampu mengoperasikan computer dan menggunakan internet dengan baik. Hampir seluruh desa juga sudah memiliki sarana dan prasarana yang mencukupi. Hanya saja pada pengembangan dan penataan produk hukum masih kurang, diharapkan ke depannya pemerintah desa semakin rajin dalam menata, mengupload, dan mengolah produk hukumnya. Partisipasi masyarakat terhadap produk hukum terbaru juga dapat dinilai cukup tinggi, melihat semakin tingginya minat masyarakat dalam mengakses informasi, terutama informasi mengenai produk hukum desa mereka.
Pelaksanaan pengembangan JDIH di desa-desa secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang baik. Rata-rata yang diperoleh dari analisis kuisioner adalah 80,78. Ini dapat disimpulkan bahwa pengembangan JDIH adalah BAIK.
KIRIM KOMENTAR