Pengintegrasian JDIHN: Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2024
Jakarta, 20 Februari 2024
JDIH kabupaten Kendal mendapatkan undangan untuk menghadiri kegiatan Pengintegrasian JDIHN: Validasi Dokumen Hukum JDIH
di Jakarta,
kegiatan yang dilaksanakan adalah:
1.Penyampaian materi petunjuk teknis penilaian pengelolaan JDIH tahun 2024 yang disampaikan oleh Sri Handayani, S.T., M.B.A selaku Sub Koordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum PusJDIHN BPHN
2.Pendampingan teknis pengisian metadata dan pembuatan abstrak berdasarkan Permenkumham Nomor 8 tahun 2019
3.Diskusi Panel bagi pengelola JDIHN
dengan kesimpulan kegiatan adalah:
1.Anggota JDIHN bertugas untuk melakukan pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh instansinya
2.Anggota JDIHN harus melaksanakan fungsi:
a.Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan instansinya;
b.Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN;
c.Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
d.Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
e.Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan
f. Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.
3.Kegiatan yang harus dilakukan dalam persiapan pengelolaan JDIH tahun 2024 adalah:
a.Penyesuaian pengelolaan JDIH dengan standar Permenkumham No. 8 tahun 2019;
b.Menambah koleksi dokumen hukum yang diolah pada website JDIH;
c.Melakukan promosi JDIH;
d.Persiapan melakukan Pentest/Assesment security terhadap aplikasi JDIH;
e.Melakukan sinkronisasi API secara berkala;
f. Melakukan inovasi-inovasi JDIH.
4.Pada sesi pendampingan teknis pengisian metadata dan pembuatan abstrak, peserta diajak untuk membuat abstrak secara bersama-sama sesuai dengan standar Permenkumham Nomor 8 tahun 2019.
KIRIM KOMENTAR