Rapat Koordinasi Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Semarang, 17 Juli 2024
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, bertempat di Gedung Grandhikan Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Bapak Iwanuddin Iskandar, SH.,M.Hum. Dilanjutkan sambutan oleh Bapak Jonny Pesta Simamorang, S.I.P., M.Si. selaku Kepala Pusat JDIHN dan Pj Gubernur Jawa Tengah Bapak Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., serta dihadiri oleh anggota JDIH tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Universitas di Jawa Tengah.
Kesimpulan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Pemberian penghargaan kepada penerima penghargaan pengelola JDIH terbaik Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2024, dengan kategori Pemerintah Kabupaten/Kota terbaik:
a.Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai terbaik I;
b.Pemerintah Kota Semarang sebagai terbaik II;
c.Pemerintah Kabupaten Batang sebagai terbaik III;
d.Pemerintah Kabupaten Magelang sebagai terbaik IV;
e.Pemerintah Kabupaten Wonosobo sebagai terbaik V.
2.Perlu adanya penguatan sinergi dan koordinasi antara BPHN Kemenkumham RI sebagai pusat JDIHN dengan Kementerian terkait (Kemendikbudrister RI dan Kemendagri) dalam penguatan pengelolaan JDIH pada anggota JDIH baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun perguruan tinggi;
3.Perlu adanya penguatan kebijakan terkait dengan pembentukan tim pengelola JDIH di Daerah yang terdiri dari lintas sektor dalam rangka optimalisasi pengolaan JDIH;
4.Perlu dilakukan kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi dalam rangka penguatan SDM pengelolaan JDIH yang dapat diakses oleh seluruh anggota JDIH, misalnya melalui kegiatan webinar;
5.Perlu menyediakan hotline/call center pelayanan satu pintu yang dapat digunakan untuk melakukan konsultasi dari anggota ke pusat JDIHN jika mengalami kesulitan/masalah yang berhubungan dengan sinkronisasi ke portal JDIHN;
6.Melaksanakan standar pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum melalui pengembangan website JDIH berdasarkan standardisasi dan pola-pola operasional yang telah diseragamkan yang telah diseragamkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2019 tentang Standar Penglolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
7.Melaksanakan update secara rutin dan berkala atas perkembangan website JDIH dan penyediaan API sebagai sarana perturakaran data dan penyediaan metadata standar;
8.Melaksanakan optimalisasi pengelolaan dokumen hukum untuk mewujudkan Khazanah Dokumen Hukum Indonesia melalui wadah JDIHN lewat pengayaan dokumen hukum dengan memenuhi standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
9.Pemerintah Provinsi melaksanakan sosialisasi dan/atau pendampingan dalam penyampaian e-reporting JDIH tahun 2024 oleh anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan pada ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan pentunjuk teknis penilaian pengelola JDIH nomor: PHN.HN.03.05.87 sebagai dasar penilaian kinerja JDIH tahun 2024 dan Indeks Reformasi Hukum;
10.Terdapat perubahan indikator penilaian tahun 2024, dimana lebih ditekankan kepada pelayanan kepada masyarakat, seperti kemudahan akses website, konsultasi hukum, serta sosialiasi melalui berbagai media sosial.
KIRIM KOMENTAR