KENDAL - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kendal, Selasa (8/5/2018), dengan fasilitasi dari Kantor Kesbanglinmas Pemkab Kendal, menggelar Rapat Koordinasi Masalah Strategis dan Aktual membahas soal korupsi, pungli dan KKN beserta dampaknya di Pendopo Pemkab Kendal.
Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, MSi dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekretaris Daerah Moh. Toha, ST, MT menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini.
"Diharapkan dapat memberikan perhatian dan komitmen kita bersama kepada para pimpinan OPD, seluruh jajaran pendidikan dan jajaran kesehatan di Kabupaten Kendal, untuk bergandeng tangan secara bersama-sama mencegah praktek-praktek yang bermuara pada tindakan korupsi di lingkungan kantor, sekolah, puskesmas serta kemudian dapat mensosialisasikan di lingkungannya tentang anti korupsi dan bahaya serta hukuman bagi yang melakukan tindakan korupsi," kata Sekda membacakan sambutan Bupati.
Disampaikan Bupati, sebagai aparatur pemerintah (pelayan masyarakat), ASN harus berhati-hati dalam menggunakan dana (alokasi anggaran) yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan baik bersumber dari APBN atau APBD. Sebagai aparatur pemerintah, PNS harus mengetahui aturan-aturan yang ada, jangan sampai secara sengaja maupun tidak sengaja, terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Begitu juga, korupsi dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang melawan hukum sebetulnya tidak hanya membahayakan individu ataupun organisasi saja, namun dapat merugikan negara, melanggar hak asasi manusia, mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan institusi, merusak nilai-nilai demokrasi dan keadilan, membahayakan pembangunan berkelanjutan, mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, menyebabkan inefisiensi dan pemborosan dalam ekonomi.
Selanjutnya, dibidang pendidikan, Bupati Mirna berpesan kepada seluruh jajaran pendidikan (UPTD, kepala sekolah)untuk ikut serta tidak melakukan pungli, dengan memberantas pungutan-pungutan liar di sekolahan yang melanggar ketentuan.Jangan pernah membebani orang tua anak didik dalam mendapatkan ilmu di sekolah terkait dana. Jika masih ditemukan ada sekolah yang melakukan pungutan liar, agar segera ditindaklanjuti dan konsekuensinya adalah pencopotan jabatan kepala sekolah atau guru yang melakukan pungutan liar.
"Saya ingatkan kepada seluruh pimpinan OPD, pimpinan perusda, Kepala Desa dan Lurah, Para Kepala UPTD Pendidikan, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan semua, agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diamanakan. Ingat..! Pelaku KKN dan Pungli dapat merusak tatanan pemerintahan, daerah, keluarga dan karier," tandas Sekda.
Rakor tersebut diikuti unsur seluruh OPD kabupaten Kendal, Para Kepala Desa, Para Kepala UPTD Pendidikan, Para Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Kendal. Nara sumber yang hadir yakni Sekda Kendal, Kajari Kendal, Kodim 0715 dan Polres Kendal. ( heDJ )
KIRIM KOMENTAR