Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No