Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahu