Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 41, 43, 45 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan Atas PP No. 48/05 Ttg Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Peryaratan dan Tata cara Pengangkatan Sekretaris