Peresmian Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Terpilih Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Johorejo Kecamatam Gemuh Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan Bulan Februari 2020 Sampai Dengan Bulan Februari 2026
KENDAL, BUPATI
134
Keputusan Bupati
Kepbup
KENDAL
-
Hukum
Berlaku
Indonesia
B.1
Hukum Umum
Peresmian Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Antar Waktu Terpilih Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu
Desa Johorejo Kecamatam Gemuh Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan Bulan Februari
2020 Sampai Dengan Bulan Februari 2026