PELIMPAHAN WEKEWENANGAN BUPATI KENDAL UNTUK MENERBITKAN ATAU MENOLAK IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU (IUIPHHK) DAN IZIN PERLUASAN INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU DENGAN KAPASITAS PRODUKSI SAMPAI DENGAN 2.000 M3 PER TAHUN DI KABUPATEN KENDAL