TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
KENDAL (KABUPATEN)
13
Peraturan Bupati
Perbup
KENDAL
BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024 NOMOR 13
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
Desa
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
ALOKASI DANA DESA
2024
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 13, BD.2024/NO.13
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran dan Pengalokasian ADD, Penggunaan ADD, Penyaluran ADD, Pembinaan dan Pengawasan, Format Dokumen Pengajuan Penyaluran dan Pelaporan ADD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 dicabut.