PENGORGANISASIAN KEARSIPAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
KENDAL (KABUPATEN)
22
Peraturan Bupati
Perbup
KENDAL
BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024 NOMOR 23
Pemerintahan
Berlaku
DICO M GANINDUTO
Perpustakaan & Kearsipan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
KEARSIPAN
2024
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 22, BD.2024/NO.23
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENGORGANISASIAN KEARSIPAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pengorganisasian arsip merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian arsip sebagai bukti kehidupan sejarah bangsa yang sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pelestarian arsip di daerah; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada para pihak yang terkait dalam pengorganisasian kearsipan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan pengaturan pengorganisasian kearsipan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengorganisasian Kearsipan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi Kearsipan Daerah, Prosedur Pengelolaan Kearsipan Daerah, Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.