Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten, Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Penyelesaian Perselisihan Batas Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2025.