PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PETA BATAS WILAYAH KELURAHAN DI KECAMATAN KENDAL
KENDAL (KABUPATEN)
5
Peraturan Bupati
Perbup
KENDAL
NOBERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 5
Pemerintahan
Berlaku
DYAH KARTIKA PERMANASARI
InfrastrukturPemerintahan
-
untuk akses lampiran dapat menghubungi bagian hukum
Indonesia
B.1
Hukum Umum
peta batas wilayah kelurahan
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD.2025/No.5
Peraturan Bupati (Perbup) TENTANG Peta Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Kendal
ABSTRAK:
bahwa batas wilayah suatu kelurahan merupakan cakupan wilayah yurisdiksi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang berkaitan erat dengan pembangunan dan penyelenggaraan hak dan kewajiban serta pemberian layanan kepada masyarakat kelurahan yang bersangkutan; bahwa batas wilayah Kelurahan yang telah ada di Kecamatan Kendal belum mendukung terwujudnya tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian hukum sehingga perlu dilakukan penegasan batas wilayah Kelurahan di Kecamatan Kendal; bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka peta batas kelurahan hasil penegasan batas wilayah kelurahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang%u2013Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup Penetapan Peta Batas Kelurahan, Batas Kelurahan di Kecamatan Kendal, Penyelesaian Perselisihan Batas Kelurahan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2025.