PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PENDAMPING PADA JENJANG SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
KENDAL (KABUPATEN)
14
Peraturan Bupati
Perbup
KENDAL
BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 14
Pemerintahan
Berlaku
DYAH KARTIKA PERMANASARI
Pendidikan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
bantuan operasional sekolah
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD.2025/No.14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam penyusunan Peraturan Bupati Kendal tentang Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Daerah dilandasi filosofi keadilan dan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak di Kabupaten Kendal, mengakui peran krusial personalia pendidik dan tenaga kependidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Kebijakan ini juga didasarkan pada prinsip kesejahteraan dan pengembangan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan sebagai aset berharga, serta implementasi otonomi daerah dalam pengelolaan pendidikan yang akuntabel dan transparan, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan spesifik sesuai kebutuhan lokal demi tercapainya pendidikan yang lebih baik dan merata; bahwa agar pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dapat berjalan efektif, tepat sasaran, tertib dan akuntabel, maka perlu disusun Peraturan Bupati yang mengatur pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2025; bahwa dalam rangka memenuhi pendanaan penyelenggaraan satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sehingga dapat sesuai dengan standar nasional Pendidikan yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 76 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal, maka perlu menyediakan pendanaan melalui skema Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pengelolaan Bos Pendamping, Ruang Lingkup, Pengelolaan Bos Pendamping, Monitoring, Evaluasi, Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Terkait Pengelolaan Bos Pendamping dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2025.