PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
KENDAL (KABUPATEN)
15
Peraturan Bupati
Perbup
KENDAL
BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 15
Peraturan Bupati (Perbup) TENTANG Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, setiap penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan, sehingga diperlukan pengaturan yang berlandaskan pada nilai-nilai filosofis etika publik dan kepatutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; bahwa meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam pengelolaan kekayaan pribadi maupun jabatan menuntut adanya penguatan mekanisme pelaporan harta kekayaan yang mampu menjawab harapan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur pemerintah; bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan huruf j Pasal 3 Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2025.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 diubah.