PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2025
KENDAL (KABUPATEN)
17
Peraturan Bupati
Perbup
KENDAL
BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 17
Hukum
Berlaku
DYAH KARTIKA PERMANASARI
Keuangan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
bantuan langsung tunai - cukai hasil tembakau
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD.2025/No.17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum merupakan tujuan bernegara yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diejawantahkan dalam tugas setiap satuan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kemampuan daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan buruh pabrik rokok, Pemerintah Daerah melaksanakan program pembinaan lingkungan sosial yang diwujudkan dalam kegiatan pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima dari Pemerintah Pusat; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum pelaksanaan program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal berdasarkan sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu mengatur petunjuk teknis pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kendal dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang DBH CHT yang diterima oleh Daerah dapat digunakan untuk membiayai Program Pembinaan Lingkungan Sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat yang berupa kegiatan bantuan langsung tunai kepada: a. Buruh Tani Tembakau; b. Buruh Tani Cengkeh; dan/atau c. Buruh Pabrik Rokok di Daerah. Penggunaan DBH CHT dimaksud berpedoman pada petunjuk teknis pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari DBH CHT Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2025.