Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
ABSTRAK:
bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi; bahwa untuk mewujudkan pembangunan dari Desa/Kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan asta cita keenam, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi Koperasi di Desa/Kelurahan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Daerah, maka diperlukan pengaturan untuk mendorong Koperasi dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik dalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pembentukan Koperasi, Pembentukan Satuan Tugas, Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2025.