Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2026
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan dibutuhkan untuk memastikan pembangunan di Daerah terlaksana dengan baik guna mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjamin pembangunan di Daerah terlaksana dengan baik perlu adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi dalam suatu Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang%u2013 Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang%u2013 Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2026;
Pasal 18 Ayat (6) Undang%u2013Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2025;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD Tahun 2026 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. RKPD Tahun 2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. bab I berisi pendahuluan; b. bab II berisi gambaran umum kondisi Daerah; c. bab III berisi kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; d. bab IV berisi sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; e. bab V berisi rencana kerja dan pendanaan Daerah; f. bab VI berisi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan g. bab VII berisi penutup. Dokumen RKPD Tahun 2026 dimaksud dalam sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2025.