Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang%u2013Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pagu Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2025.