PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK DAN/ATAU SANKSI PAJAK
KENDAL (KABUPATEN)
31
Peraturan Bupati
Perbup
KENDAL
BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 31
Hukum
Berlaku
DYAH KARTIKA PERMANASARI
Keuangan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
pemberian keringanan - pengurangan atas pokok pajak atau sanksi pajak
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Dasar Pertimbangan Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak, Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak, Kemudahan Perpajakan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2025.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 48 Tahun 2019 dicabut.