PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA RENTAN MELALUI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
KENDAL (KABUPATEN)
36
Peraturan Bupati
Perbup
KENDAL
BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan Melalui Program Jaminan Sosial Ketegakerjaan
ABSTRAK:
bahwa usaha untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan tanggungjawab dan tujuan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kendal memandang perlu menetapkan kebijakan afirmatif bagi pekerja rentan di Kabupaten Kendal untuk mendapatkan perlindungan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Kendal, perlu mengatur Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang%u2013Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan JKK dan JKM, Kepesertaan Program, Pelayanan, Manfaat, Pengajuan Klaim JKK dan JKM, Pembayaran Iuran, Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Permata, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2025.