PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN KENDAL
PEMERINTAHAN
2
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
bagian hukum
Hukum
Mengubah
-
-
-
PERDA NOMOR 9 TAHUN 2010
Indonesia
B.1
Hukum Umum
ABSTRAK
-Dalam rangka mewujudkan
kepastian hukum berkaitan dengan adanya perubahan perhitungan tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal
sudah dipandang tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan
perubahan.
-Dasar hukum peraturan
ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 36 Tahun
1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.
26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun
2014, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 1976, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 18 Tahun
2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 87 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kendal
No. 11 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2010, Perda Kabupaten
Kendal No. 6 Tahun 2011, Perda Kabupaten Kendal No. 20 Tahun 2011, Perda
Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2016.