PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
PEMERINTAHAN
3
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
bagian hukum
Hukum
Mengubah
-
-
-
PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016
Indonesia
B.1
Hukum Umum
ABSTRAK
-Dengan adanya alih kelola Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten
Kendal kepada Kementerian Kesehatan dan dalam rangka mewujudkan kepastian
kelembagaan pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan, penguatan
kelembagaan Inspektorat dan pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesatuan
bangsa dan politik, dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektifitas
pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah
tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
-Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13
Tahun 1950, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP
No.16 Tahun 1976, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.87 Tahun 2014, Perda
Kabupaten Kendal No.6 Tahun 2016, dan Perda No.8 Tahun 2016.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Susunan Perangkat Daerah
2. Penambahan BAB Unit Organisasi Bersifat
Khusus
CATATAN
-Perda ini mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2016.
-Perda ini mulai berlaku pada tanggal tanggal 2 Januari 2021.
-Perda ini ditetapkan di Kendal pada tanggal 30 September 2020.
-Penjelasan 2 halaman.
-Unit Organisasi bersifat khusus dibentuk dengan Peraturan Bupati