PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN KENDAL
PEMERINTAHAN
4
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
BAGIAN HUKUM
Hukum
Aktif
-
-
-
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
ABSTRAK
-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal.
-Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2005, UU No.12 Tahun 2011, UU No.13 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.32 Tahun 1950, PP No.16 Tahun 1976, PP No.42 Tahun 2013, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.87 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kendal.