-Pada hakekatnya setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak laki-laki dan anak perempuan pada dasarnya mempunyai hak asasi yang sama dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia tanpa diskriminasi, serta untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, diperlukan upaya yang ditempuh melalui kebijakan percepatan Pengarusutamaan Gender di daerah.
-Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No.21 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.32 Tahun 1950, PP No.16 Tahun 1976, PP No.8 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.87 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kendal No.6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Kendal No.8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Kendal No.6 Tahun 2017