PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KENDALI ARTHA
KENDAL
8
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LD. NO.8, TLD. NO.205
Hukum
Berlaku
-
-
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PERSEROAN %u2013 BPR KENDALI ARTHA
2020
PERDA KABUPATEN KENDAL NO. 8 TAHUN 2020, LD. NO.8,
TLD. NO.205 SETDA KABUPATEN KENDAL: 10 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 8 TAHUN
2020 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KENDALI ARTHA
ABSTRAK
-Dalam rangka meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara
transparan dan akuntabel serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan
yang baik (good corporate governance), diperlukan peningkatan profesionalisme
pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kendal
yang bergerak di bidang perbankan dan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam
mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance), maka berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha yang dibentuk berdasarkan Perda
Kabupaten Kendal No.16 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkeditan
Rakyat Kendali Artha perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi
perseroran daerah.
-Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13
Tahun 1950, UU No.7 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU
No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.32 Tahun
1950, PP No.16 Tahun 1976, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.87
Tahun 2014, Perda Kabupaten Kendal No.11 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kendal
No. 6 Tahun 2016
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Kegiatan usaha
2. Jangka waktu
3. Modal dasar
4. Ketentuan peralihan
CATATAN
-Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 30 September
2020.
-Perda ini ditetapkan di Kendal pada tanggal 30 September 2020.
-Penjelasan 3 halaman.
-Perda ini mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kendal
-Perda ini mencabut Perda Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2007