PERDA KABUPATEN KENDAL NO. 9 TAHUN 2020, LD. NO.9,
TLD. NO.206 SETDA KABUPATEN KENDAL: 38 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 9 TAHUN
2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTO PANGURIPAN
ABSTRAK
-Air merupakan kebutuhan dasar guna memenuhi hajat hidup manusia untuk
memberikan pelayanan yang prima, serta menghindari praktik komersialisasi air
yang tidaki semata-mata dimaksudkan memperoleh keuntungan, maka pengusahaan atas
penyediaan dan pengelolaan air minum dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah
melalui pembentukan badan usaha milik daerah di Kabupaten Kendal
-Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13
Tahun 1950, UU No. 7 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014,
UU No.17 Tahun 2019, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 16 Tahun 1976, PP No.121
Tahun 2015, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun
2019, Perpres No. 87 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2016
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama, bentuk badan hukum dan tempat
kedudukan
2. Maksud dan tujuan
3. Kegiatan Usaha
4. Jangka waktu berdiri
5. Permodalan
6. Organ perumda air minum Tirto Panguripan
7. Pegawai perumda Air Minum Tirto Panguripan
8.
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lainnya
9. Tahun buku, perencanaan, dan laporan
kegiata usaha
10.
Pengguna laba
11.
Pengunaan lama perumda Air Minum Tirto Panguripan untuk tanggung jawab sosial
12.
Kepailitan
13.
Tarif
14.
Asosiasi
15.
Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
16.
Kerjasama, pinjaman, perluasan usaha dan pengadaan barang dan jasa
17.
Pembinaan dan pengawasan
18.
Ketentuan Peralihan
CATATAN
-Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 30 September
2020.
-Perda ini ditetapkan di Kendal pada tanggal 30 September 2020.