PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN DI KABUPATEN KENDAL
KENDAL
10
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LD. NO.10, TLD. NO.207
Hukum
Berlaku
-
-
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PENATAAN & PEMBINAAN %u2013 PASAR RAKYAT, PUSAT
PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN
2020
PERDA KABUPATEN KENDAL NO. 10 TAHUN 2020, LD. NO.10,
TLD. NO.207 SETDA KABUPATEN KENDAL: 10 HLM
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT
PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN DI KABUPATEN KENDAL
ABSTRAK
-Dalam rangka melakukan perlindungan usaha perdagangan eceran dalam
skala mirko, kecil, dan menengah melalui upaya penataan dan permbinaan
sehingga terjadi sinergi antara [usat perbelanjaan dan toko swalayan dan
pasar rakyat di Kabupaten Kendal serta dalam rangka merespon perkembangan
peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22
Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak
sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti
-Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13
Tahun 1950, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007,
UU No. 20 Tahun 2008, UU No.7 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23
Tahun 2014, PP No.32 Tahun 1950, PP No. 16 Tahun 1976, Perpres No.112 Tahun
2007, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 87 Tahun 2014, Perda Kabupaten
Kendal No. 6 Tahun 2016
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko
swalayan
2.
Persyaratan perdagangan antara pemasok dengan toko swalayan
3. Kemitraan
4. Pembiayaan
5. Peran Pusat perbelanjaan dan toko swalayan
6 Perizinan
7.
Pelaporan
8. Kewajiban dan larangan
9. Pembinaan dan pengawasan
10.Sanksi
Administratif
11.Penyidikan
12.Ketentuan
Pidana
13.Ketentuan
Peralihan
CATATAN
-Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 4 September
2020.
-Perda ini ditetapkan di Kendal pada tanggal 4 September 2020.
-Penjelasan 4 halaman.
-Perda ini mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kendal
-Terdapat sanksi administratif bagi pelanggar Perda ini