PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KENDAL
KENDAL
11
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LD. NO.11, TLD. NO.208
Hukum
Mengubah
-
-
-
PERDA NOMOR 13 TAHUN 2013
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PERTANIAN - PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN
2020
PERDA KABUPATEN KENDAL NO. 11 TAHUN 2020, LD. NO.11,
TLD. NO.208 SETDA KABUPATEN KENDAL: 2 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 11 TAHUN
2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 13 TAHUN
2013 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN
KENDAL
ABSTRAK
-Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan
pertanian pangan berkelanjutan dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini
sehingga perlu diadakan perubahan
-Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 1
Tahun 1946, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981,
UU No.12 Tahun 1992, UU No. 41 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18
Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 32 Tahun 1950, PP No. 32 Tahun 1950,
PP No.16 Tahun 1976, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 2
Tahun 2017, Perpres No. 87 Tahun 2014, Perda Provinsi Jateng No. 6 Tahun
2010, Perda Kabupaten Kendal No.1 Tahun 1988, Perda Kabupaten Kendal No. 20
Tahun 2011, Perda Kabupaten Kendal No.13 Tahun 2013, Perda Kabupaten Kendal
No. 6 Tahun 2016
-Dalam Peraturan Daerah ini mengubah tentang rincian luas lahan
CATATAN
-Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 28 Agustus
2020.
-Perda ini ditetapkan di Kendal pada tanggal 28 Agustus 2020.
-Perda ini mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kendal
-Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah ditetapkan oleh Peraturan Bupati