PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
KENDAL
12
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LD. NO.12
Hukum
Berlaku
Indonesia
B.1
Hukum Umum
APBD %u2013 2019
2020
PERDA KABUPATEN KENDAL NO. 12 TAHUN 2020, LD. NO.12
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK
-Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati
menyampaikan Rancangan peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir
-Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13
Tahun 1950, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004,
UU No.15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, Uu No. 33 Tahun 2004, UU No. 28
Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1950,
PP No. 16 Tahun 1976, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56
Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012,
PP No.27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 2
Tahun 2018, PP No. 56 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 87 Tahun
2014, Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kendal No. 6
Tahun 2016, Perda Kabupaten Kendal No.
21 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2019.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a.
Laporan Realisasi Anggaran
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c.
Neraca
d.
Laporan operasional
e.
Laporan arus kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas
g.
Catatan atas laporan keuangan
CATATAN
-Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 2 November
2020.
-Perda ini ditetapkan di Kendal pada tanggal 2 November 2020.
-Penjelasan 2 halaman.
-Perda ini mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kendal