PENGELOLAAN PASAR RAKYAT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
PEMERINTAHAN - PASAR
9
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LD.2021/No.9
Hukum
Aktif
DICO M GANINDUTO
Retribusi
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PASAR RAKYAT
2021
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
ABSTRAK:
bahwa pasar rakyat milik Pemerintah Daerah merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah khususnya pada sektor perdagangan, maka pengaturan pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan dan Pembangunan Pasar Rakyat Bab III Kelembagaan Pasar Rakyat Bab IV Pemakaian Tempat Usaha Bab V Nama Pasar dan Jenis Dagangan Bab VI Penempatan dan Penataan Pedagang/Pelaku Usaha Bab VII Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VIII Sanksi Administrasi Bab IX Tata Tertib Bab X Data dan Informasi Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Pengelolaan Pasar Rakyat Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.