PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KABUPATEN KENDAL
PEMERINTAHAN
10
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LD.2021/No.10
Hukum
Mengubah
DICO M GANINDUTO
Infrastruktur
-
PERDA NOMOR 3 TAHUN 2017
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PERPARKIRAN2021PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 10, LD.2021/NO.10PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KABUPATEN KENDALABSTRAK:
bahwa penyelanggaraan perparkiran merupakan jenis layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan, perlindungan pemilik kendaraan, dan ketertiban lingkungan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perparkiran diperlukan kejelasan tanggung jawab, kewenangan, dan akuntabilitas pengelolaan serta efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan perparkiran; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang perparkiran, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 12a dan angka 12b dan angka 13a pada Pasal 1, Pasal 4 diubah, penyisipan Pasal 5A, perubahan judul bagian ketiga Bab II, perubahan Pasal 14, Perubahan Judul Paragraf 2 bagian ketiga Bab II perubahan Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 16, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017 diubah.