PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTO PANGURIPAN
PEMERINTAHAN - KEUANGAN
11
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LD.2021/No.11
Hukum
Aktif
DICO M GANINDUTO
BUMD
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PENYRTAAN MODAL - PDAM
2021
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 11, LD.2021/NO.11
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTO PANGURIPAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing, pengembangan usaha, dan kualitas layanan dalam memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Kendal diperlukan peningkatan kapasitas permodalan perusahaan; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalan perusahaan, Pemerintah Kabupaten Kendal perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai: BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk Penyertaan Modal BAB III Tata Cara Penyertaan Modal BAB IV Modal Dasar Pemda BAB V Jumlah Penyertaan Modal BAB VI Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, dan Pengendalian BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.