PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024
PEMERINTAHAN - KEUANGAN
12
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LD.2021/No.12
Hukum
Aktif
DICO M GANINDUTO
Pemerintahan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
DANA CADANGAN - PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2021
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 12, LD.2021/NO.12
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan salah satu wujud demokrasi Pancasila dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat Kendal untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024; bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pendanaan yang tidak dapat dibebankan hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran; bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum BAB II Besaran dan Sumber Dana Cadangan BAB III Penempatan dan Pengelolaan Dana Cadangan BAB IV Penggunaan Dana Cadangan BAB V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban BAB VI Ketentuan Lain-Lain BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.