PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
PEMERINTAHAN
13
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LD.2021/No.13
Hukum
Mengubah
DICO M GANINDUTO
Pemerintahan
-
PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2021
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 13, LD.2021/NO.13
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektifitas pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal perlu didukung susunan perangkat daerah efektif dan optimal yang sesuai dengan perkembangan; bahwa untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan optimal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang%u2013Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan huruf d dan huruf e Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 ini diubah