Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
KENDAL
1
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2022 Nomor 1
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
KeuanganPemerintahan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
APBD
2022
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran masyarakat Kabupaten Kendal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan perubahannya, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; bahwa dalam rangka pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati telah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.