PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI KABUPATEN KENDAL
KENDAL
4
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022 NOMOR 4
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
Pemerintahan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
DESA
2022
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DI KABUPATEN KENDAL
ABSTRAK:
a. bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa diselenggarakan dengan mendasarkan pada nilai kejujuran, kemandirian, kerja keras, partisipasi, keswadayaan, kearifan lokal, pelestarian lingkungan dan kemaslahatan bagi rakyat banyak serta dilaksanakan dengan mendayagunakan segenap potensi lokal; b. bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa diselenggarakan dalam rangka mewujudkan masyarakat dan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat dan desa yang adil, makmur dan sejahtera; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang%u2013 Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa, peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, pengembangan kapasitas kelompok masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan desa, peningkatan prasarana dan sarana, pemberdayaan seni dan budaya, pelaksana pemberdayaan masyarakat dan desa, pendampingan, sistem informasi desa, pengharagaan, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.