TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
KENDAL
6
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022 NOMOR 6
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
Infrastruktur
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
CADANGAN PANGAN
2022
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 6, LD.2022/NOMOR.6
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran Cadangan Pangan, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Penyelenggaraan Cadangan Pengan Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.