PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KENDAL
KENDAL
6
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023 NOMOR 6 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
BUMD
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PENYERTAAN MODAL -PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
2023
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 6, LD.2023/NOMOR.6
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KENDAL
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal merupakan salah satu bentuk investasi Pemerintah Daerah dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya sekaligus sebagai wujud dari peran Pemerintah Daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah dengan adanya perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal memandang perlu memenuhi modal dasar perusahaan melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang%u2013Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bentuk dan Tata Cara Penyertaan Modal, Modal Dasar, dan Jumlah Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.