PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH
KENDAL
13
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023 NOMOR 13
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
BUMD
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PENYERTAAN MODAL
2023
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 13, LD.2023/NO.13
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal merupakan salah satu bentuk investasi Pemerintah Daerah dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya sekaligus sebagai wujud dari peran Pemerintah Daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah yang merupakan hasil penggabungan (konsolidasi) 27 (dua puluh tujuh) PD BKK di Jawa Tengah termasuk di dalamnya PD BKK Kendal Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal memandang perlu memenuhi modal dasar perusahaan melalui penyertaan modal; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyertaan modal di Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang%u2013Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah yang meliputi Bentuk Dan Tata Cara Penyertaan Modal, Modal Dasar, Besaran Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.