PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
KENDAL
3
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 3
Pemerintahan
Berlaku
DYAH KARTIKA PERMANASARI
Keuangan
Peraturan Bupati No. 30 Tahun 2025
Indonesia
B.1
Hukum Umum
apbd
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2025/No.3, https://jdih.kendalkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang%u2013Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD tahun anggaran 2025 yang semula sebesar Rp2.714.152.387.373,00 (dua triliun tujuh ratus empat belas miliar seratus lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) berkurang sebesar Rp54.943.086.980,00 (lima puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sehingga menjadi Rp2.659.209.300.393,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus sembilan juta tiga ratus ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah). Uraian lebih lanjut mengenai APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2025.