Profil

Tugas Pokok dan Fungsi


Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok : Melaksanakan  sebagian tugas asisten pemerintahan dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dan dokumentasi dan informasi hukum.
 
Bagian Hukum membawahi  Subbagian yang terdiri dari :
  1. Subbagian Perundang-Undangan.
  2. Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 57 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Kendal, 
 
Bagian Hukum mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  2. pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dan dokumentasi dan informasi hukum;
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. pengelolaan kesekretariatan bagian.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas :

  1. merumuskan konsep kebijakan Bupati di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dan dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan arahan operasional;
  2. merumuskan program kegiatan Bagian Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan urusan rumah tangga daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan arahan operasional ;
  4. mengarahkan tugas bawahan dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan koordinasi dengan kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah dan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  6. mempelajari dan mengkaji pweraturan perundang-undangan di bidang penyusunan produk hukum daerah, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum serta regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia dan dokumentasi dan informasi hukum;
  8. melaksanakan koordinasi dengan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah;
  9. menyiapkan materi dan mengikuti pembahasan rancangan peraturan daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah;
  10. melaksanakan pembinaan teknis dan administratif di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum sebagai bahan arahan operasional sesuai kebijakan yang ditetapkan bupati;
  11. meneliti rancangan peraturan perundang-undangan yang akan diajukan kepada bupati untuk ditandatangani;
  12. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan operaional di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum agar sesuai dengan kalender program;
  13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bagian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada atasan dan kebijakan tindak lanjut;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  15. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis melalui kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Sub Bagian Perundang-undangan

Sub Bagian Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas kepala bagian hukum dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan pengajuan rancangan peraturan perundang-undangan daerah.

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan  berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi  serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan produk hukum daerah serta regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pengajuan rancangan undang-undang;
  7. meneliti, menelaah, dan mengoreksi konsep rancangan peraturan daerah, peraturan/keputusan/instruksi bupati yang disusun dan diajukan SKPD guna kesempurnaan materi produk hukum dan untuk menghindari kesalahan;
  8. memproses pengajuan peraturan perundang-undangan kepada bupati untuk ditandatangani;
  9. melaksanakan koordinasi dengan kepala subbagian perundang-undangan pada sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dalam rangka persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah dengan dewan perweakilan rakyat daerah;
  10. menyiapkan bahan pembahasan rancangan peraturan daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah;
  11. memberikan pelayanan konsultasi dan asistensi berkaitan dengan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan produk hukum daerah;
  12. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan/produk hukium daerah;
  13. melaksanakan pengkajian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan/produk hukum daerah yang sedang berjalan;
  14. memproses pengundangan peraturan daerah dan peraturan bupati serta menerbitkan lembaran daerah dan berita daerah atas peraturan daerah dan peraturan bupati yang telah diundangkan;
  15. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  16. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  17. menyampaikan  saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.


Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas kepala bagian hukum dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, evaluasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan bantuan hukum dan hak  asasi manusia.

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum  berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi  serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang hukum, hak asasi manusia serta regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan bantuan hukum dan hak asasi manusia;
  7. mengumpulkan data yang berhubungan dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, aparatur pemerintah daerah serta menyiapkan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum;
  8. mengkaji dan menganalisis permasalahan serta menyiapkan konsep solusi dalam rangka pemberian bantuan hukum;
  9. memberikan bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang tersangkut perkara tata usaha negara;
  10. melaksanakan konsultasi dengan semua instansi pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan permasalahan hukum atau peraturan perundang-undangan agar upaya pemberian bantuan hukum dapat optimal;
  11. menginventarisir dan mengevaluasi jumlah perkembangan pos pelayanan hukum terpadu dan keluarga sadar hukum;
  12. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan di bidang hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berbeda;
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  15. menyampaikan  saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.


Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok kepala bagian hukum dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian kegiatan dokumentasi dan informasi hukum.

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang dokumentasi hukum dan regulasi sektoral lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan dokumentasi hukum;
  7. menginventarisir dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Instruksi Bupati;
  8. melaksanakan penerbitan dan dokumentasi peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Instruksi Bupati;
  9. mengelola bahan-bahan koleksi serta memelihara daftar buku perpustakaan hukum;
  10. membina Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDI) dan memberikan pelayanan kepada unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
  11. memberikan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat, aparat pemerintah, dan satuan kerja perangkat daerah yang membutuhkan informasi peraturan perundang-undangan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  13. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  14. menyampaikan  saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

0

Peraturan Daerah

0

Peraturan Bupati

0

Keputusan Bupati

TAUTAN TERKAIT

KePo-In Hukum
lewat HP yuk!

Download Aplikasi