BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024 NOMOR 22
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
Lingkungan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
KAWASAN TANPA ROKOK
2024
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 21, BD.2024/NO.22
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang Dasar Negara 1945 yang harus diwujudkan dan dipenuhi oleh Negara; bahwa aktifitas merokok merupakan kebiasaan yang berdampak negatif terhadap tersedianya lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mengganggu hak kesehatan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga diperlukan upaya pengendalian; bahwa dalam upaya pengendalian dampak negatif aktifitas merokok terhadap lingkungan hidup dan kesehatan orang lain, maka sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Undang%u2013Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup dan Batas KTR, Larangan, Kewajiban Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR, Tanda Larangan Merokok dan Tata Cara Pemasangannya, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.