PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI WAKIL KETUA DAN ANGGOTA SERTA STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL BELANJA RUMAH TANGGA BAGI KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
KENDAL (KABUPATEN)
19
Peraturan Bupati
Perbup
KENDAL
BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 19
Hukum
Berlaku
DYAH KARTIKA PERMANASARI
Keuangan
Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2021
Indonesia
B.1
Hukum Umum
tunjangan perumahan - anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2025/No.19
Peraturan Bupati (Perbup) TENTANG Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dewan perwakilan rakyat daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berperan penting dalam membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah; bahwa dengan belum disediakannya rumah negara Pemerintah Daerah bagi wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, maka dalam rangka mendukung optimalisasi tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah perlu diberikan tunjangan perumahan bagi wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal yang dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan kepastikan hukum dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan, dengan adanya perhitungan kembali tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang%u2013Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2025.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2021 diubah.