PERDA KABUPATEN KENDAL NO. 6 TAHUN 2020, LD. NO.6,
TLD. NO.203 SETDA KABUPATEN KENDAL: 34 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 6 TAHUN
2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK
-Dalam rangka menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan
pelaksanaan sistem Kearsipan yang dinamis, sinergi, dan komprehensif sebagai
sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah serta memori
kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting, diperlukan sistem pengolahan
Kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, serta untuk
mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka diperlukan
pengaturan tentang penyelenggaraan kearsipan.
-Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13
Tahun 1950, UU No.8 Tahun 1997, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU
No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun
2014, PP No.32 Tahun 1950, PP No.16 Tahun 1976, PP No.27 Tahun 1983, PP No.87
Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.54 Tahun 2017, PP
No.12 Tahun 2019, Perpres No.87 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kendal No.1 Tahun
1988, Perda Kabupaten Kendal No.4 Tahun 2012, Perda Kabupaten Kendal No.5
Tahun 2012, Perda Kabupaten Kendal No.6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Kendal
No.8 Tahun 2016.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Penetapan kebijakan kearsipan
2. Pembinaan kearsipan
3. Pengelolaan arsip
4. Organisasi kearsipan
5. Sumber daya manusia
6. Prasarana dan sarana
7. Pengendalian dan pengawasan
8. kerjasama
9.
Organisasi profesi dan peran serta masyarakat
10.
Pendanaan
11.
Larangan
12.
Ketentuan penyidikan
13.
Ketentuan pidana
CATATAN
-Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 4 September
2020.
-Perda ini ditetapkan di Kendal pada tanggal 4 September 2020.
-Penjelasan 9 halaman.
-Perda ini mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kendal
-Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini