PERDA KABUPATEN KENDAL NO. 7 TAHUN 2020, LD. NO.7,
TLD. NO.204 SETDA KABUPATEN KENDAL: 14 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 6 TAHUN
2020 TENTANG PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK
-Dalam rangka menjamin terpenuhinya pelayananan penerangan jalan umum
bagi masyarakat di Kabupaten Kendal yang mampu mendukung berfungsinya
penyelenggaraan jalan secara baik dan optimal, maka pengelolaan penerangan
jalan umum di Kabupaten Kendal perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
-Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13
Tahun 1950, UU No.38 Tahun 2014, UU No. 22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009,
UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.32 Tahun 1950, PP No.16 Tahun
1976, PP No.34 Tahun 2006, Perpres No.87 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kendal
No.20 Tahun 2011, Perda Kabupaten Kendal No.10 Tahun 2015, Perda Kabupaten
Kendal No.6 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Kendal No.8 Tahun 2016.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Fungsi PJU
2. Kewenangan Pengelolaan PJU
3. Perencanaan
4. Penempatan dan penataan PJU
5. Pengadaan dan pemasangan
6. Pemeliharaan dan perbaikan
7. Pembiayaan
8. Hak, kewajiban, dan larangan
9. Pembinaan dan pengawasan
10.
Peran serta masyarakat
11.
Sanksi administratif
CATATAN
-Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 4 September
2020.
-Perda ini ditetapkan di Kendal pada tanggal 4 September 2020.
-Penjelasan 3 halaman.
-Perda ini mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kendal
-Adanya sanksi administrasi bagi pelaku pelanggaran ketentuan
-Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Perda ini diundangkan