PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG KEPEMUDAAN DI KABUPATEN KENDAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, diharapkan pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional; b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Kepemudaan, maka diperlukan pengaturan tentang Kepemudaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepemudaan di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Perencanaan; Pembangunan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana; Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan; Pencatatan dan Data Informasi; Penghargaan; Kemitraan Kepemudaan; Pengawasan; Peran Pemerintah Desa; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.