FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN DI KABUPATEN KENDAL
KENDAL
4
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LD 2021/ No. 4
Pemerintahan
Berlaku
DICO M GANINDUTO
Sosial
Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2022
-
-
Hukum Umum
FASILITAS PENGEMBANGAN PESANTREN DI KABUPATEN KENDAL
2021
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 4, LD 2021/ NO. 4
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG FASILITAS PENGEMBANGAN PESANTREN DI KABUPATEN KENDAL
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia; b. bahwa guna mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) juncto Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Kendal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Fasilitasi Pengembangan Pesantren Dalam Fungsi Pendidikan; Fasilitasi Pengembangan Pesantren Dalam Fungsi Dakwah; Pengembangan Pesantren Dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat; Koordinasi; Kerja Sama; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.