PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
KENDAL
2
Peraturan Daerah
Perda
KENDAL
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022 NOMOR 2
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
Sosial
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
DISABILITAS-HAM
2022
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat; b. bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin hak disabilitas yang ada selama ini dirasakan kurang memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dapat diselesaikan sebagaimana mestinya; c. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak penyandang disabilitas sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas perlu diatur dalam Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara RepubliknIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ragam dan hak penyandang disabilitas, perencanaan penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, evaluasi penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, kewajiban penyandang disabilitas, rencana aksi daerah, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kecamatan inklusi, penghargaan, partisipaso masyarakat dan pemerintah desa, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.